Sejauh Mana Kehalalan Penjualan Langsung Bisa Terjadi! Ini tipsnya!!!
Memikirkan ide bisnis ada rasa jenuh? Bisa juga tidak
tercipta, tuh. Namun, ada juga cara praktis nih yaitu dengan menjadi penjual
atau distributor, atau bisa juga langsung mengikuti penjualan secara langsung
ke konsumen. Yups penjualan langsung yang biasa dikenal dengan MLM menjadi
sebuah bisnis yang cukup menggiurkan jika dikerjakan dengan kesungguhan.
Ahad (24/7) pagi waktunya healing ke Jakarta. Di saat tersebut
kugunakan sebuah agenda mampir ke Blok_M, ternyata sedang ada exhibiton dari Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia (APLI) tuh. Gak ada yang memungkiri kalau kegiatan
#apliexhibition memang seru banget, ada beraneka perusahaan penjualan langsung
yang dipamerkan di sana, ada booth-booth gitu deh. Di booth tersebut juga banyak
memamerkan produk-produk dari penjualan langsungnya tuh.
Saat berkunjung dari satu booth ke satu booth lainnya,
terbetik di pemikiranku dari segi kehalalan produk dari penjualan langsung
tersebut. Ternyata pada exhibition tersebut disediakan panggung utama untuk
para peserta bisa memamerkan produk-produknya, dan juga talkshow. Nah, yang
lebih keren lagi talkshow di hari Ahad tersebut bisa menjawab rasa penasaran
dariku, yaitu bertemakan MLM: Haram?
Cek Kehalalan MLM itu Mudah
Produk MLM memang banyak sekali jenisnya. Mulai dari produk
makanan, kecantikan, hingga otomotif. Di #apliexhibition akhirnya menjadi kesan
tersendiri bagiku saat menghadiri talkshownya. Ada sebuah catatan untuk menilai
sebuah kehalalan.
Dengan pembicara talkshow yang berikan pemaparan yang bernas
menurutku. Dialah H. Bukhori Muslim, Lc., MA yang juga sebagai dosen di
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Menurut Kiai Bukhori, dalam
mempertimbangkan tingkat kehalalan dari sebuah MLM sebenarnya mudah saja. Hal
ini juga terkait dengan nilai ibadah kita yang juga harus halal.
Tingkat kehalalan itu ada sertifikasinya lho. Ternyata bukan
saja dari sisi produk yang perlu ditekankan kehalalanya tapi juga dari sistem
juga perlu dicek kehalalanya tuh. Nah, sebagai umat muslim, saya juga perlu
tahu nih bagaimana mencek kehalalan dari Penjualan Langsung itu. Menurut Kiai
Bukhori sekiranya ada 5 hal yang menjadi pertimbangan, yaitu:
1. Tidak Riba
Riba berarti menambahkan. Usaha riba biasa terdengar di bank
yaitu adanya sistem bunga dan tambahan. Dalam hal ini riba diperuntukkan untuk
utang piutang. Misalnya si A meminjam sejumlah uang sebesar K kepada B. Namun,
si B mensyaratkan agar pengembalian hutangnya menjadi K+R. Nah R disinilah yang
merupakan bunga tersebut yang tidak sesuai dengan hukum islam. Di sini juga
justru memberatkan bagi yang diberikan utang itu sendiri. Oleh sebab itu, dalam
MLM juga tidak diperkenankan hal tersebut. Jika terpenuhi, maka ini bisa masuk
kepada syarat halal nya sebuah MLM.
2. Tidak Gharar
Gharar itu berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang
merugikan orang lain. Menurut penjelasan dari Kiai Bukhori kezaliman pun bisa
kerap terjadi di MLM yaitu dimana top
leadernya hanya ongkang kaki sedang down
leader di bawahnya harus memenuhi targetnya. Ini yang bisa mengakibatkan
MLM tersebut menjadi haram. Untuk mengantisipasinya tentu top leader terus berikan pembinaan kepada yang di bawahnya, dan
yang di bawah pun akan semangat memnuhi target penambahan anggota juga. Jika
ini terjadi maka MLM terbut bisa terkategori halal.
3. Tidak Maysir
Maysir itu berarti judi atau money game. Di banyak MLM sering pula terjadi adanya maysir ini. Untuk
mengenali kasus maysir yaitu dengan melakukan pengecekan barang apakah ada
produk yang dijual. Eits, perhatikan juga jika produk ada, namun perhatikan
jenis produknya akankah produk asal-asalan atau kamuflase. Jika hal tersebut
terjadi maka MLM yang dimaksud adalah haram untuk diikuti. Lalu bagaimana
mencek kehalalan dari segi maysir ini yaitu pendaftaran tidak berbentuk
berbayar yaitu dengan adanya sistem pembelian barang sehingga bisa terkategori
kehalalan MLM nya.
4. Tidak Passive Income
Untuk mengantisipasi dari adanya passive income pada sebuah
MLM yaitu para top leader harus turun
ke bawah untuk melakukan pembinaan, berikan motivasi, pembekalan, dan pelatihan
sehingga semua lini baik di kaki maupun top
leader bergerak bersama-sama untuk mensukseskan. Nah, inilah bukti
kesungguhan yang menghalalkan sebuah MLM.
5. Tidak terjadinya Tutup Poin
Sering terjadi jika dalam MLM itu terjadi tutup poin. Maksud
tutup poin yaitu jika agen ingin mendapatkan hadiah maka harus melakukan
penjualan sebanyak-banyak agar poin bisa terpenuhi. Nah, ini konsep yang haram
untuk diikuti MLM nya. Seharusnya tidak ada yang namanya sistem tutup poin
tersebut. Untuk melihat sertifikasi halal, DSN MUI juga turut melakukan
pengawasan agar kehalalan MLM benar-benar terasakan.
Akhirnya kubisa mengetahuinya dari Pak Kiai memang adanya 5 hal di atas itu memang sama
seperti konsep mencari rezeki juga nih. “Mencari duit itu, prinsipnya ada 5,
biar duit yang masuk ke rekening itu halal.”
Mengetahui konsep kehalalan dengan 5 prinsip tersebut memang
ada pelaporan dan pendaftarannya juga yaitu melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Departemen Agama tuh.
Nah, jika ingin melihat lebih jauh terkait produk MLM itu
yang halal bisa juga mencek di website APLI itu sendiri. Mengapa? Karena yang
menjadi anggota APLI itu sudah semestinya terdaftar kehalalannya. Jika memang
belum terdaftar di APLI baru deh bisa dicek pada BPJPH.
Nah, dengan kebutuhan tingkat kehalalan pasti konsumen akan
terus bertambah tuh. Ini juga yang diungkapkan oleh Kany V Soemantoro selaku Ketua
Umum APLI bahwa menjadi anggota APLI yang terpenting itu produk ada penjelasan
dan pencantuman info bahan, produk terdaftar di BPOM, dan Departemen
Perdagangan. “Jika perusahaan ingin lebih prestise lagi, tentu pilihan
strategis yaitu dengan adanya produk halal.”
Benar-benar healingku di Ahad tersebut menjadi lebih barokah deh, dan seruu juga karena ada beberapa produk yang akhirnya bisa kubawa karena hadiah saat mengunjungi booth demi booth tersebut. Fantastis deh.
seruunya #apliexhibition |
Komentar
Posting Komentar